JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpesan kepada penjabat (Pj) Gubernur yang dilantik hari ini, Kamis (12/05/2022) untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan.
Mendagri menyampaikan hal tersebut usai melantik lima Pj Gubernur, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dari live streaming kanal youtube Kemendagri RI, Tito lebih jauh menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang masa kerja Pj Gubernur paling lama satu tahun.
“Dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda. Oleh karena itu akan dilakukan mekanisme evaluasi,” urai Mendagri.
Menurut Tito mekanisme evaluasi tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas per tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
Pj Gubernur yang dlantik hari berdasarkan Keppres RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yakni Dr A Muhtabar, MSc (Pj Gubernur Banten), Dr Ir Ridwan Jamaluddin, MSc (Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Dr Ir Hamka, MSi (Pj Gubernur Gorontalo), Dr Akmal Malik, MSi (Pj Gubernur Sulawesi Barat) dan Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpau MSi (Pj Gubernur Papua Barat).
Dr Akmal Malik MSi adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dia dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat seiring dengan berakhirnya periode Ali Baal Masdar dan Anggraeny Anwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2017-2022. (SR)