MAMUJU – Pemusnahan pohon kelapa sawit di Dusun Galian, Desa Budongbudong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang dilakukan mantan Bupati Aras Tammauni berpotensi pidana. Meskipun, penebangan menggunakan alat berat itu sudah berlangsung beberapa tahun silam.
Berikut penuturan H Muhammad Ramli, pemilik lahan di dusun tersebut mengisahkan kembali peristiwa yang meruntuhkan harapannya sebagai petani pada Selasa (16/12/2025) di Mamuju. Berikut petikannya:
Sebetulnya sampai hari ini saya benar-benar kecewa dengan perlakuan Uwe Aras (Aras Tammauni, red), kepada saya sebagai warga yang kehilangan sekitar 10 hektar lahan sawit lantaran ditebang semena-mena oleh mantan Bupati Mamuju Tengah. Sekalipun peristiwa itu terjadi tahun 2019 lalu, namun saya tidak akan pernah melupakan itu.
Meskipun kejadian sudah berlangsung kurang lebih enam tahun, akan tetapi hati kecil saya tidak bisa melupakannya begitu saja. Padahal sawit itu sudah produktif dan dipanen tiga kali sebulan dengan hasil 20 ton sekali panen.
Uwe Aras Ketika itu menebang sawit-sawit tersebut tanpa sepengetahuan saya. Dia bersama istrinya didampingi Hendrik, Amin Gondrong dan Suriadi (seorang polisi) membawa alat berat (escavator) untuk memusnahkan sawit tersebut. Mendengar informas itu, saya langsung mendatangi uwe dan menanyakan kenapa sawit-sawit itu ditebang. Alasannya sudah aman, padahal yang amankan saya sendiri bukan dia atau orang suruhannya.
Memang setelah lahan itu saya menang berperkara hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, saya masih diganggu orang-orang yang berperkara dengan saya. Ketika Hendrik oranngya uwe datangi saya, dia menyampaikan katanya uwe siap amankan. Saya sepakat dan menjanjikan lahan 16 hektar untuk saya berikan. Namun, waktu berlalu tidak juga bisa diamankan. Akhirnya saya berinisiatif mendatangkan orang dari Mandar untuk membantu saya mengamankan lahan itu dari gangguan orang-orang yang saya kalahkan berperkara.
Dan, yang membuat sekarang saya kecewa karena Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras (anak Uwe Aras) mengintimidasi Kepala Desa Budongbudong, Badaruddin Nasir, agar tidak menandatangani sporadik yang saya ajukan. Alasannya, Bupati Mamuju Tengah tidak setuju karena uang yang saya pinjam sama bapaknya (Uwe Aras) sebesar 130 juta dikembalikan menjadi sepuluh kali lipat. Hal ini yang membuat saya sangat kecewa, padahal antara sporadik dengan pinjaman uang saya ke orang tuanya sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan dia sebagai Bupati Mamuju Tengah.
Padahal saya sudah berkali-kali berusaha untuk mengembalikan pinjaman tersebut, namun selalu ditolak. Alasannya saya sudah menjanjikan lahan dan tidak menepati janji tersebut. Hendrik memang pernah menyodorkan surat kesepakatan untuk saya tanda tangan atas pemberian lahan, tapi saya tidak mau tandatangani karena janji Uwe Aras untuk mengamankan lokasi tersebut tidak bisa diwujudkan. Jadi jujur saja, saya merasa dibohongi dan lebih menyakitkan karena dia menebang sawit-sawit itu tanpa sengetahuan saya.
Itulah sebabnya, saya saat ini berpikir-pikir untuk menggugat pidana perbuatan Uwe Aras terhadap saya, yang dengan sengaja memusnahkan tanaman di lokasi saya tersebut.
Pernyataan Kepala Desa Budongbudong ketika diwawancarai media ini beberapa waktu lalu.
Media ini mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Budongbudong, Badaruddin, melalui telepon whatsapp, Selasa (25/11/2025).
Menurut Badaruddin, lambannya merespon pembuatan sporadik itu disebabkan menghindari konflik sosial.
“Saya hanya menghindari terjadinya konflik sosial jika membuatkan sporadik,” kilah Badaruddin.
Namun, ketika ditanya konflik sosial apa yang dimaksud, Badaruddin tidak bisa memberikan komentar lebih jauh.
Dia lalu menyebutkan, jika sporadik itu tidak diterbitkan lantaran antara Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras dan Aba Arfa (Muhammad Ramli) punya masalah soal hutang piutang. Badaruddin juga menjelaskan, kalau Bupati Arsal Aras meminta Aba Arfa membayar hutang yang jumlahnya 130 juta rupiah dikembalikan tetapi menjadi sepuluh kali lipat.
“Itu yang saya dengar langsung dengan pak bupati waktu saya ketemu, tidak menambah dan tidak mengurangi,” kata Badaruddin lagi.
Ditanya apakah Bupati Mamuju Tengah memiliki kesepakatan dengan Aba Arfa soal pengembalian utang tersebut dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat.
“Katanya ada kesepakatan, tapi saya juga tidak lihat surat kepakatan itu. Cuma pak bupati bilang sudah terlalu lama,” ujar Badaruddin lagi.
Dia juga menambahkan, masalah itu tidak dia ketahui persisnya. Alasannya, Badaruddin belum menjadi kepala desa waktu itu.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa, apalagi saya belum menjadi kepala desa saat itu,” jelas Badaruddin. (*)




