MAKASSAR– Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
Demikian juga pasal 50 ayat (6) menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam megelola pendidikan di lembaganya.
Sedangkan Penjelasan Pasal 50 ayat (6) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perurguruan tinggi untuk mengelola lembaganya.
Namun demikian pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan pengawasan tersebut harus dilakukan secara transparan untuk dipertanggugjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik).
Pengawasan vertikal yang dilakukan pemerintah tersebut bertujuan agar perguruan tinggi menaati semua persyaratan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan pemerintah, sehingga pada hakikatnya juga bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Ir Husain Syam, MTP, IPU, ASEAN Eng sangat berharap penyusunan peraturan akademik, pembelajaran dan penjaminan mutu bisa dilakukan secara kolaborasi dan kerja bersama.
Hal itu disampaikan Rektor UNM saat membuka Workshop Akademik yang dilaksanakan selama dua hari, 11 sampai 12 Februari, di Hotel Claro Makassar. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para Wakil Rektor, para Dekan dan seluruh pimpinan lembaga dalam lingkup UNM.
Menurut Prof Husain Syam, UNM telah menjalankan seluruh program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM), serta beberapa program UNM yang menjadi rujukan bagi kampus-kampus lain.
“Di beberapa bagian kita menjadi leader. Tapi perlu kita tuangkan dalam aturan akademik dalam menyikapi regulasi yang ada. Supaya ada dasar kita mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang kita lakukan,” ungkapnya.
Guru besar di bidang pertanian itu juga mengimbau para peserta workshop agar dalam pembuatan aturan akademik menggunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir, sehingga para peserta betul-betul bisa merumuskan dan menyempurnakan secara bersama.
“Mari kita ikut serta dalam membahas ini, kita urut satu demi satu yang kita anggap krusial, di sini yang kita harus sempurnakan pedoman aturan kita, kita sempurnakan bahasanya jangan bias tapi harus jelas,” jelasnya.
Di samping itu, Wakil Rektor 1 UNM, Prof Hasnawi Haris menyampaikan aturan akademik yang dirancang bersama diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh civitas akademika di UNM dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
“Ada banyak persoalan dan banyak materi muatan dalam akademik yang belum terakomodir secarah penuh dalam peraturan akademik kita, dengan kegiatan ini kita bisa merumuskan bersama peraturan itu,” pungkasnya. (hms UNM/SR)