RAGAM  

Pasca Putusan MK, Masyarakat Mekkatta Undang Caleg

Pasca Putusan MK, Masyarakat Mekkatta Undang Caleg

Junaedi Nuhung (kaos hitam) di tengah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Desa Mekkatta.  –foto: suaib–

MAJENE – Putusan MK yang menolak uji materi (judicial review) UU Pemilu dan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka disambut baik berbagai kalangan. 

Tidak hanya para calon anggota legislatif (caleg), tapi masyarakat juga ikut gembira mendengar kabar Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut.

Di Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengundang salah satu caleg untuk menggelar pertemuan terbatas secara kekeluargaan.

“Kami juga gembira mendengar kalau yang dipilih adalah calon,” kata seorang tokoh setempat, Sabtu (17/06/2023).

Menanggapi undangan pertemuan yang digelar beberapa tokoh masyarakat Mekkatta, Junaedi Nuhung, salah satu caleg Partai Gerindra daerah pemilihan IV Kabupaten Majene mengakui hal tersebut.

“Saya kira ini antusiasme warga dan masyarakat kita untuk mengajak silaturrahmi,” ucap Junaedi.

Ia mengurai, apapun bentuknya ketika masyarakat urug rembug untuk bersilaturrahmi, sepanjang postitif dan saling mengisi tentu bermanfaat.

“Manfaatnya sangat besar karena bisa saling bertukar pikiran untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” tutur caleg dapil yang meliputi Kecamatan Tammerodo, Tubo, Ulumanda dan Malunda tersebut.  (*)

Penulis: SYUAIB TANISIEditor: SULAEMAN RAHMAN