DPRD Sulbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perumda Sebuku Malaqbi

DPRD Sulbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perumda Sebuku Malaqbi

MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Haluddin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Biro Hukum selaku mitra kerja.

Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola badan usaha milik daerah di Sulawesi Barat.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Sulbar menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi tersebut agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

# Humas – DPRD SulBar #