MIMBAR  

Ini Hukum Mengelap Bagian Tubuh Setelah Wudhu Kata Ustadz Abdul Somad

Ini Hukum Mengelap Bagian Tubuh Setelah Wudhu Kata Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad. -dok-

Moderasi.co.id- Shalat adalah kewajiban semua orang muslim yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, sebelum shalat diharuskan wudhu terlebih dahulu untuk mensucikan diri sebelum melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang sehabis wudhu mengelap bagian tubuhnya yang terkena air?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS tentang hukum mengelap bagian tubuh setelah wudhu.

Melansir dari kanal Youtube yang diunggah tanggal 1 Desember 2021, UAS dengan jelas menerangkan tentang boleh atau tidak mengelap tubuh yang basah sehabis wudhu.

“Kalau sudah berwudhu boleh tak dilap, boleh tak dilap air wudhu itu. Mengelap air wudhu hukumnya makruh,” ungkap  Ustadz Abdul Somad.

Ulama muda ini juga menjelaskan bahwa Imam Nawawi, mengatakan bahwa mengelap bagian tubuh yang basah setelah wudhu hukumnya makruh.

“Tapi kalau kedinginan boleh,” kata Ustadz Abdul Somad. Ia menyebutkan cuaca di Maroko

Suhu di Maroko pada bulan Januari, kata Ustadz Abdul Somad bisa mencapai hingga 0⁰celcius. Dengan kondisi seperti ini tentu air yang digunakan sangat dingin.

Terlebih jika tidak mempunyai pemanas air, maka saat berwudhu mau tidak mau menggunakan air yang sangat dingin itu.

Sehingga jika  mengelap bagian tubuh setelah dan untuk mengurangi rasa dingin pada tubuh tentu boleh dilakukan.

“Tapi di tempat kita tropis, kenapa dilap? Biarkan sampai kering,” pesan alumni Universitas Al Azhar Kairo, Mesir ini.

Daerah tropis dengan suhu kurang lebih 30⁰ celcius tentu tidak akan membuat tubuh kedinginan setelah melakukan wudhu justru tubuh akan terasa semakin segar.

Hal ini dikarenakan ketika suhu tinggi dan panas, guyuran air wudhu yang menyentuh wajah dan lainnya tentu membuat tubuh lebih segar. Apalagi setelah seharian penat beraktivitas.

“Mau dilapnya juga tidak sampai batal hanya sekedar makruh saja,” ujar Ustadz Abdul Somad. (*/SR)