MAJENE – Desas desus soal perangkat desa rangkap jabatan masih sering terjadi. Padahal sudah jelas jelas melanggar UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa atau yang sering disebut Undang-undang Desa. Kewenangan siapa yang bisa memberi sanksi?
Seorang warga Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabuaten Majene, Sulawesi Barat, Syuaib mempertanyakan masalah ini. Ia menyoal kewenangan siapa untuk memberi sanksi perangkat Desa Mekkatta Selatan yang rangkap jabatan dimaksud.
“Aturannya jelas bahwa bagi perangkat desa yang ditemukan rangkap jabatan adalah adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Tapi, siapa yang punya kewenangan memberikan sanksi dan apa sanksinya?” ucap Syuaib.
Menurutnya, larangan perangkat desa yang rangkap jabatan payung hukumnya sangat jelas, yakni pada Pasal 51 UU No.16/2014.
“Malah seperti dilakukan pembiaran,” ungkap Syuaib lagi.
Ia menjelaskan perangkat Desa Mekkatta Selatan yang rangkap jabatan sudah lama terjadi. Bahkan, sejak pelantikan Kepala Desa Abdul Jalal yang kini sudah berstatus mantan. Abd Jalal sendiri berakhir jadi Kepala Desa Mekkatta Selatan pada 28 November 2023
Setelah masa jabatan kepala desa defenitif berakhir, untuk mengisi kekosongan ditunjuklah mantan Lurah Malunda Yusriah Ibrahim, SIP sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Sebagai warga, kami beraharap Plt Kades Mekkatta Selatan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” kata Syuaib. (*)