MK Tolak Judicial Review Sistem Pemilu, Caleg Respon Proporsional Terbuka

MK Tolak Judicial Review Sistem Pemilu, Caleg Respon Proporsional Terbuka

Junaedi Nuhung (kanan) bersama H Rudi Mashud (Anggota DPR RI Komisi III Dapil Kaltim). –ist–

MAJENE – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review sistem pemilihan umum (pemilu) mendapat reaksi calon anggota legislatif (caleg). Respon para caleg tetap setuju dengan sistem proporsional terbuka. 

Penantian dan kekhawatiran para caleg itu dengan sistem pemilu terjawab sudah, setelah Hakim MK membacakan putusan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) hari ini.

Atas putusan tersebut, Junaedi Nuhung salah seorang tokoh dan juga cucu ulama kharismatik, KH Muhammad Husain (Pua Kali Malunda) menyambut baik hasil putusan MK tersebut.

“Secara pribadi saya mengapresiasi apa yang menjadi putusan MK, inilah proses demokrasi,” ujarnya via whatsapp.

Junaedi menambahkan mengubah sistem pemilu di tengah kompetisi tentu sangat tidak tepat. Terutama bagi para caleg yang sudah siap berlaga. Jika memang ada kelemahan, para penyusun undang-undang bisa memperbaikinya tanpa harus merusak pertandingan yang bakal berdampak buruk bagi kualitas demokrasi.

“MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Sedangkan sistem proporsional tertutup hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil,” pungkas caleg Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil IV) Kabupaten Majene meliputi Kecamatan Tammerodo, Tubo, Ulumanda dan Malunda ini. (*)

Penulis: SYUAIB TANISIEditor: SULAEMAN RAHMAN