Ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tentang pemberhentian anggota DPR yang diusulkan oleh partai politik, telah menjadikan pemberhentian anggota DPR menjadi hak eksklusif Partai Politik dan mengabaikan prinsip dasar kedaulatan rakyat.
Bahwa prinsip dasar kedaulatan rakyat adalah partisipasi, akuntabilitas dan pengawasan. Pengawasan adalah cara rakyat menjalankan kedaulatannya melalui partisipasi aktif untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu usulan pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat, sebagaimana yang dimohonkan dalam Judicial Review yang diajukan oleh Keempat Mahasiswa kepada Mahkamah Konstitusi RI sebagai manifestasi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Anggota DPR harus bertanggungjawab atas tindakan dan kinerja mereka.
Jika anggota DPR menyalahgunakan kekuasaan , melanggar hukum, melanggar etika dan kepatutan, gagal memenuhi janji politiknya, maka rakyat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban, melalui usul pemberhentian.
Dalam negara demokrasi , Wakil Rakyat/Anggota DPR memegang mandat dari rakyat karena itu mandat ini dapat ditarik Kembali apabila Wakil Rakyat tidak menjalankan tugasnya sesuai aspirasi atau melanggar sumpah/janji.
Dalam praktek demokrasi saat ini, kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR dalam masa jabatannya menjadi monopoli Partai Politik, monopoli partai politik ini mengabaikan kedaulatan rakyat. Anggota DPR diposisikan sebagai petugas partai bukan sebagai Wakil Rakyat.
Atas dasar pemikiran dan demi tegaknya kedaulatan rakyat, Partai Gerakan Perubahan berharap agar MK melakukan terobosan, dengan membuka ruang bagi rakyat untuk memiliki legal standing memberhentikan Anggota DPR dalam masa jabatanya. Sehingga Hak untuk mengusulkan memberhentikan anggota DPR tidak menjadi hak mutlak Partai Politik.
Hak mutlak Partai Politik untuk mengusulkan memberhentikan anggota DPR bukan semata-mata sebagai Kebijakan Hukum terbuka/Open Legal Policy. Jika usul pemberhentian anggota DPR menjadi hak mutlak Partai Politik, maka akan terjadi monopoli kewenangan. Monopoli kewenangan akan menciptakan kondisi Partai Penguasa bebas untuk menentukan kebijakan tanpa akuntabilitas, sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan Pribadi Ketua Umum Partai Politik dan atau Kelompok Elit Partai atau Oligarki Partai Politik.
Mekanisme usul pemberhentian anggota DPR menjadi hak mutlak Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD 3. dalam perspektif filosofis kedaulatan rakyat, mekanisme ini justru telah merampas kedaulatan rakyat, dan beralih menjadi kekuasaan oligarki partai politik,
Permohonan Yudicial Review yang dimohonkan oleh Kelima Mahasiswa kepada Mahkamah Konstitusi sejalan dengan visi dan konstitusi Partai Gerakan Perubahan. Partai Gerakan Perubahan secara tegas menyatakan di dalam Anggaran Dasar Partai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Masyarakat dapat menyampaikan usul memberhentikan Anggota dan Pengurus Partai yang sedang menjadi Pejabat publik dan atau anggota DPR manakala melanggar Peraturan Partai, tidak menepati janji kampanye dan sumpahnya, melanggar etika dan kepatutan
Muh Salil
Ketua Administratur Politik Wilayah Sulawesi Barat, Partai Gerakan Perubahan




