Satres Narkoba Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Pengedar Sabu

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria berinisial A (44 tahun) di tempat persembunyiannya di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Selasa (17/12/2024).

Pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah melompat dari kendaraannya saat dihentikan oleh aparat kepolisian.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, ketika seorang pria berinisial M, yang mengendarai kendaraan, dihentikan oleh polisi dan kedapatan membuang bungkus rokok. Setelah diperiksa, bungkus tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, S.Sos, menjelaskan bahwa A berhasil ditangkap setelah petugas melakukan mapping untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“A ditangkap di salah satu rumah temannya setelah 10 jam sebelumnya diketahui sempat berganti pakaian di rumahnya dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran personel Sat Narkoba,” ujar Yusuf.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah A pada malam sebelumnya untuk mencari petunjuk lebih lanjut. Berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya ditemukan di Desa Saptanajaya.

Jaringan Peredaran Narkotika

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa A telah lima kali menjalankan aksinya membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Duripoku bersama tersangka M, yang merupakan iparnya sendiri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan total berat 5,10 gram.

“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama  M. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasangkayu,” tutur Yusuf.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

A berhasil diciduk di tempat persembunyiannya yang sebelumnya melarikan diri saat dilakukan penyetopan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu hingga meloncat dari kendaraan dan melarikan diri masuk kedalam rerimbunan hutan.

A sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana saat M yang mengendarai kendaraan dihentikan dan ditemukan melempar bungkusan rokok dimana saat diperiksa di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.

Iptu Muhammad Yusuf, Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa sore 17/12/2024 di ruangannya di jalan Ir Soekarno mengatakan A ( 44 th), ditangkap di desa Saptanajaya Kecamatan Duripoku disalah satu rumah temannya setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian dirumahnya kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba.

Setelah dilakukan pendalaman sewaktu melakukan penggeledahan dirumah A semalam, maka dilakukan mapping untuk memperkecil ruang gerak pelaku hingga menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di desa Saptanajaya.

Menurut Yusuf, setelah dilakukan penangkapan terhadap A diperoleh fakta bahwa pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya membeli narkotika jenis sabu kemudian mengedarkannta di wilayah Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu bersama Tersangka M.

“Kini A harus menanggung perbuatannya bersama  M yang kebetulan adalah iparnya sendiri dengan barang bukti enam sachet narkotika jenis sabu seberat 5,10 Gram, ” tutur Yusuf. (udi)