RAGAM  

Sekprov: Pengelolaan Informasi tidak Boleh Dikelola Secara Amatir

Sekprov: Pengelolaan Informasi tidak Boleh Dikelola Secara Amatir

MAMUJU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris menegaskan pengelolaan informasi tidak boleh lagi dikelola secara amatir. 

Sekprov didampingi Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Se-Sulawesi Barat, di Tribun Gubernur Sulbar, Kamis (25/08/2022).

Idris mengemukakan reformasi merupakan salah satu pendorong pergeseran era tuntutan keterbukaan informasi dari segala kalangan baik pemerintah maupun seluruh masyarakat.

“Begitu dasyatnya informasi, maka pengelolaan informasi tidak boleh lagi dikelola secara amatir,” sebutnya saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut dikatakan, perspektif masyarakat modern dalam pengambilan keputusan dinilai semakin cepat, dikarenakan pembekalan informasi yang melimpah dan update serta terbuka saat ini semakin menjadi kebutuhan pokok dasar dari semua kalangan utamanya bagi pejabat yang harus memiliki sensitifitas informasi.

Selain itu, informasi adalah hak dasar dari kebutuhan pokok masa kini, di mana informasi publik harus dikelola secara baik dan profesional untuk tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat modern saat ini adalah masyarakat yang cepat mengambil keputusan dari informasi publik yang terbuka dan kejujuran informasi yang ada,” beber Idris

Kepala Dinas kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengemukakan kegiatan koordinasi PPID hari ini adalah pertemuan stakeholder dan pihak terkait dalam mensosialisasikan dan lebih memahami undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini kita undang bukan hanya penyedia informasinya, tetapi yang kita undang dan kita utamakan ialah para pemohon agar tercipta penyebaran informasi yang lebih baik. Karena indikator penilaian kinerja Keterbukaan Informasi itu, semakin menurunnya sengketa informasi dan semakin responnya para penilaian informasi terhadap pemohon informasi,” katanya.

Selain dari itu masih kata Mustari, adapun tujuan kegiatan ialah membangun kesepahaman bagaimana Keterbukaan Informasi Publik yang layak dan tuntas secara kualifikasi.

“Harapan kami melalui rapat koordinasi ini, membahas hal-hal secara tuntas terkait kualifikasi informasi daerah bagi para PPID pembantu yang ada di OPD, termasuk PPID informasi sebenarnya yang memang terbuka dan mana informasi yang dikecualikan,” terang Mustari. (frd/SR)

Penulis: M FaridEditor: Sulaeman Rahman