Sesuai Perbup 28 Tahun 2021 Beasiswa Diberikan ke Orang yang Tidak Mampu

Sesuai Perbup 28 Tahun 2021 Beasiswa Diberikan ke Orang yang Tidak Mampu

foto suasana konferensi pers yang dilakukan Kadis Dikpora Mamuju,  Jalaluddi Duka di Taman Karema.  -dok-

MAMUJU – Asumsi pemberian dan penerima beasiswa yang disampaikan pihak Disdikpora Mamuju ke publik, dinilai berbagai kalangan kian memojokkan pihak dinas sendiri. Pasalnya asumsi tersebut tidak sejalan dengan Perbup No.28 Tahun 2021.

Menurut Muhaimin Faisal, ruh dari Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju No.28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa adalah diberikan kepada orang yang tidak mampu

“Berprestasi sekalipun, juga tetap diutamakan siswa/mahasiswa yang tidak mampu,” demikian rilis yang diterima dari aktivis Muhaimin Faisal, Jumat (16/09/2022).

Kata dia, secara umum beasiswa merupakan bantuan untuk meringankan biaya sekolah. Manakarra artinya pesan leluhur.

“Masa iya leluhur menyuruh kita mengambil yang bukan hak. Jadi perilaku para penentu kebijakan pengelolaan Beasiswa Manakarra telah mendistori makna dua kata itu,” tutur Muhaimin berfilosofi.

Soal berkelit bahwa anggaran tersebut masuk ke dalam APBD Perubahan, lanjut Muhaimin, ini juga sama halnya menuduh seluruh tim TPAD dan seluruh anggota DPRD Mamuju bodoh semua dan tidak tahu aturan. Perubahan APBD telah diatur dalam Permendagri No.59 Tahun 2007, tunjukkan pada publik di poin berapa dalam pasal 54 ayat 1 yang memungkinkan dijadikan dasar untuk memasukkan anggaran beasiswa ini.

Apalagi dibahas di APBD perubahan yang tidak relevan pasca sarjana itu tahun ajarannya di awal tahun. Apalagi ini kelas kerjasama antara PemdaMamuju dan UIN Alauddin Makassar.

“Kalau toh memang beasiswa ini didominasi oleh para pejabat di dinas, kenapa tidak dimasukkan saja ke bantuan keuangan supaya tidak terlalu menyakiti hati para mahasiswa yang tidak mampu,” urainya.

Kemudian, menurut Muhaimin kalau ada yang berpikir bahwa ini tidak memenuhi unsur korupsi apalag sudah dikembalikan. Tolong periksa ulang cara berpikir danp engetahuannya. Korupsi itu bisa berupa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang/badan hukum lainnya yang merugikan/perekonomian Negara.

Dalam konteks itu, katanya, Sitti Sutinah Suhardi berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena yang jadi penerima beasiswa di antaranya adalah omnya, adiknya, dan ponakannya (anak Suraidah Suhardi/Ketua DPRD Sulawesi Barat). Beserta kerabat dan tim suksesnya. Disamping soal administrasi yang patut diduga direkayasa dan manipulatif.

“Olehnya itu kepada siapapun yang membantu atau menghalangi proses hukum atas dugaan perbuatan melawan hukumtersebut, patut diduga telah turut serta, paling tidakmengetahui, sehingga layak untuk diperiksa guna diambil keterangannya. Termasuk Prof S Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin,” tutup Muhaimin.

Sudah Diperiksa BPKP Sulbar

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka kepada awak media mengutip detik.com, dirinya mengaku termasuk salah satu dari 14 nama yang harus mengembalikan dana Beasiswa Manakarra karena tidak memenuhi persyaratan setelah pemeriksaan BPKP Sulbar.

“Sekarang proses untuk pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan inspektorat begitu pun dengan tahapannya. Kalau kita tidak bayar (kembalikan dana beasiswa), kita akan disidang inspektorat, seperti itu prosedurnya,” katanya.

Sedangkan staf Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Mamuju, mengutip sumber dari media yang sama, Haedar Harun menyebut terdapat kesalahan pelapor ke Kejati Sulbar. Dia mengatakan pemeriksaan soal beasiswa itu sudah selesai dan Pemkab Mamuju memperoleh WTP.

Namun, pendapat Haedar Harun ditampik Muhaimin Faisal, bahwa pendapat tersebut keliru.

Sebab, predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) tidak terkait dengan tentang tindak pidana korupsi.

“WTP itu untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan, bukan untuk menyatakan bebas dari korupsi,” tandas Muhaimin. (SR)