Bapemperda DPRD Sulawesi Barat Sepakati Ranperda Perubahan Ketiga Perda No 6/2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah

Bapemperda DPRD Sulawesi Barat Sepakati Ranperda Perubahan Ketiga Perda No 6/2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah

MAMUJU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis 14 November 2024.

Rapat ini dikoordinir langsung Ketua Bapemperda Habsi Wahid dan dihadiri Anggota Bapemperda lainnya serta para OPD terkait. Ini merupakan lanjutan dari rapat sebelum nya, mengenai pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah.

Bapemperda DPRD Provinsi Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Peraturan tersebut.

Kesepakatan Ini menjadi inisiatif DPRD dan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Prov. Sulbar untuk menjadwalkan rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan surat keputusan DPRD tentang Pembentukan Ranperda diluar program pembentukan Peraturan tentang perubahan ketiga Perda No. 6 Th 2016 mengenai susunan dan perangkat Daerah Prov. Sulbar. (humas dprd sulbar)