Cerai Ghaib PA Majene Dipertanyakan, Diduga Surat Keterangan Keberadaan Tergugat Direkayasa

Cerai Ghaib PA Majene Dipertanyakan, Diduga Surat Keterangan Keberadaan Tergugat Direkayasa

MAJENE – Akta cerai gugat Pengadilan Agama Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dipertanyakan. Diduga proses cerai ghaib tersebut dipenuhi kebohongan dan rekayasa soal keberadaan tergugat. 

Akta Cerai berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Kabupaten Majene Nomor 94/Pdt.G/2022/PA.Mj tanggal 10 Agustus 2022 kini menuai pertanyaan terkait proses keterangan keberadaan tergugat yang dikeluarkan kepala Desa.

Akta tersebut menyebut telah terjadi perceraian antara: Kasmiah binti Palayukang (istri/penggugat) dengan Abd Rajab bin Hasli (suami/tergugat).

Kasmiah menggugat cerai Abd Rajab dengan dalih cerai ghaib, padahal Kasmiah sendiri tahu keadaan dan keberadaan Abd Rajab yang tengah berada di Malaysia.

“Saya heran kenapa keberadaan saya di Malaysia, dia (Kasmiah, red) tidak tahu. Padahal puluhan tahun saya hidup bersama di Malaysia bahkan dua anak kami lahir di sana,” jelas Abd Rajab memulai perbincangan, Minggu (29/10/2023).

Rajab kemudian menjelaskan kronologi singkat hidup rumah tangganya.

Dirinya menikah dengan Kasmiah tahun 1994 di Malaysia. Tahun 1995 dikarunia anak pertama, menyusul anak kedua lahir tahun 1996.

Tahun 1996 setelah anak kedua mereka lahir, suami istri ini kembali pulang ke Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene dan menetap hingga tahun 2015. Dalam tahun 2015 itu juga Abd Rajab dan Kasmiah kembali ke Malaysia dengan membawa satu anaknya. Hidup mereka rukun dan tidak ada masalah.

Karena cucunya di Maliaya akan dioperasi, Kasmiah pulang ke Desa Maliaya tahun 2019. Namun, bertepatan wabah Covid-19 operasi sang cucu ditunda lantaran RS melakukan pembatasan. Demikian pula, Kasmiah tidak dibolehkan kembali pulang ke Malaysia.

Di tengah pandemi covid masih sangat diwaspadai, gempa bumi magnitudo 6,2 melanda Majene-Mamuju. Kondisi pasca gempa menjadi masalah baru karena rata-rata warga Desa Maliaya terpaksa membangun tenda darurat.

“Sejak saat itu sudah banyak kabar tidak enak tentang istri saya,” urai Abd Rajab.

Namun, lanjut dia, seiring waktu berjalan antara tahun 2021-2022 istri saya sudah sering pindah-pindah tempat. Dan, parahnya tahun 2023 Abd Rajab kaget lantaran Kasmiah sudah menikah dan punya akta cerai dari Abd Rajab.

“Saya kaget dan menghubungi Pengadilan Agama untuk mengambil akta cerai tersebut,” imbuh Abd Rajab.

“Katanya cerai ghaib, tapi kan saya masih punya keluarga di Maliaya. Ada orang tua saya dan anak-anak saya, kenapa keberadaan saya dianggap tidak ada yang tahu? ” telisik Abd Rajab.

Diduga terjadinya cerai ghaib tersebut akibat surat keterangan Kepala Desa Maliaya.

“Padahal kepala desa tahu keberadaan saya, apalagi masih ada hubungan keluarga,” keluh Abd Rajab.

Kades Maliaya: Saya Keliru dan Saya Siap Dipenjara

Kepala Desa Maliaya, Masri SPd, ketika dikonfirmasi Minggu (29/10/2023) malam, mengakui kekeliruannya membuat surat keterangan yang intinya menyebut keberadaan Abd Rajab sudah tidak diketahui sama sekali.

“Saya akui memang saya membuat surat keterangan itu,” kata Masri yang dihubungi via telepon Whatsapp.

Namun, menurut Masri, dirinya memang tidak mengetahui keberadaan Abd Rajab.

Ditanya apakah saudara tidak berusaha mengklarifikasi ke orang tuanya Abd Rajab?

“Itulah kekeliruan saya, saya tidak sempat berpikir klarifikasi karena terlalu sibuk mengurusi warga, apalagi ada bencana gempa bumi,” terangnya lagi.

Saudara tahu kalau tindakan saudara bisa bermuara ke ranah hukum karena sudah mengeluarkan keterangan palsu?

“Apapun resikonya saya tanggung, saya keliru dan saya siap dipenjara,” jawab Masri pasrah. (*)

Penulis: SULAEMAN RAHMANEditor: SULAEMAN RAHMAN