MAMUJU – Sosialisasi pencegahan perkawinan anak digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sulawesi Barat di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (15/8/2024).
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan adalah kewenangan provinsi “Pencegahan Perkawinan Anak”.
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas P3AP2KB Sulawesi Barat, Amir, S.Sos diikuti kurang 200 peserta yang terdiri dari siswa dan siswi SLTP, SLTA sederajat se Kabupaten Mamuju. Para siswa didampingi guru pendamping dari sekolah masing-masing.
Hadir narasumber antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Barat, Drs Suardi SH, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr Adnan Nota MA dan Kanit Reskrim Polsek Urban Mamuju, Sulaiman S.Sos.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sulawesi Barat, Amir S.Sos menyampaikan kasus perkawinan anak di Sulawesi Barat pada rentang usia 15 hingga 19 tahun mencapai 1.347 kasus pada tahun 2023.
“Mulai saat ini kita harus melakukan upaya mencegah perkawinan anak dan diperlukan upaya sinergitas para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, masyarakat dan lembaga pemerintah pusat dan daerah dengan tujuan menekan angka perkawinan anak. Kita berkomitmen Sulawesi Barat tanpa perkawinan anak,” paparnya.
Amir mengatakan bahwa Upaya itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Anak perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang nomor 25 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh peserta khususnya siswa dan siswi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak yang dapat merugikan masa depan anak.
“Saya mengimbau dan sangat mengharapkan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, sebab perkawinan anak bisa merugikan masa depan anak itu sendiri,” tuturnya.
Amir menegaskan, sebagai bentuk upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak melalui Dinas P3AP2KB Provinsi Sulawesi Barat yakni melakukan sosialisasi perkawinan anak.
“Kami terus menerus melakukan sosialisasi perkawinan anak,” tutupnya. (adv)