MAMUJU – Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas kode etik dan tata cara beracara Dewan Kehormatan (BK), Senin (28/10/2024).
Rapat kerja berlangsung di ruang Kerja Komisi II DPRD Sulbar dihadiri Ketua Panja Habsi Wahid, Wakil Ketua Panja Elisabeth dan Sekretaris Panja M Khalil Gibran . Hadir pula anggota panja di antaranya Masdar Mahmuddin, Mulyadi Bintaha, Haeruddin, Andi Nurul Fathiyah, Ary Iftikhar Shihab, Nurwan Katta, Arwi, Haluddin, Jumiaty, dan Murniati.
Sementara OPD yang hadir yakni Plt Biro Hukum Afrizal bersama jajaran serta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Prov Sulbar.
Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata cara beracara dengan harapan, aturan yang disusun akan menjadi pedoman etika dan prosedur dalam penanganan pelanggaran di lingkungan DPRD.
Sebagai Plt Karo Hukum, Afrizal mengatakan sangat mengapresiasi DPRD periode tahun ini karena sudah melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Kode Etik dan Tatacara Beracara Badan Kehormatan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa dilakukan finalisasi, kami sudah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa untuk proses peraturan DPRD itu sama dengan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur wajib difasilitasi atau dievaluasi oleh Kemendagri. Jika hasil evaluasi sudah ada maka Rancangan Peraturan Daerah itu bisa ditetap oleh Pimpinan DPRD,” Ucap Afrizal.
Demikian halnya Habsi Wahid selaku Ketua Panja sekaligus memimpin jalannya rapat mengatakan “Kami telah melakukan berbagai koreksi, baik melalui konsultasi dengan professor di Universitas Hasanuddin (Unhas) maupun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait Penyusunan Kode Etik, khususnya Undang-Undang No 12 Tahun 2018. Berdasarkan hasil tersebut, telah disepakati bahwa dalam 1-2 hari ke depan, Biro Hukum akan melakukan finalisasi untuk kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami untuk dibahas dalam sidang paripurna sebagai satu keputusan peraturan DPRD,” katanya.
Rancangan peraturan ini diharapkan selesai tepat waktu agar dapat segera disahkan dalam sidang paripurna mendatang. Dengan adanya peraturan ini, Badan Kehormatan DPRD Sulbar diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan objektif dalam menjaga marwah lembaga legislatif. (Anthy/Ros/humas DPRD)