MAMUJU- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi cair bulan Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan dapat memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
Besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan. (SR)