MAMUJU – Diduga tidak transparan soal ganti rugi lahan sawit, petani Salulekbo, Mamuju Tengah terpaksa melayangkan surat somasi ke Satuan Kerja Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) III Sulawesi.
Berikut surat somasi I yang disampaikan melalui perwakilan petani setempat, yakni Muhaimin Faisal yang selama ini getol mendampingi warga Salulekbo.
Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Good governance mempersyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Kini para petani Salulekbo mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah dengan pihak Satker Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Kementerian PUPR.
Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Sebagai tindaklanjut dari surat kami tanggal 13 Desember 2022 prihal: permintaan data rincian nilai ganti rugi tanaman petani Salulekbo terdampak pembangunan bendungan yang sama sekali tidak ada tanggapan hingga hari ini, karena itu kami menyampaikan Somasi I. Kami juga meminta nama dan alamat Appraisal yang melakukan penilaian atas tanaman para petani Salulekbo.
Demikian surat Somasi I ini kami sampaikan dengan harapan data tersebut dapat kami peroleh paling lambat 2 x 24 jam.
Surat ini tertanggal 14 Desember 2022 dan ditandatangani Muhaimin Faisal yang mendampingi petani Salulekbo. (*)