MAMUJU- Migrasi TV Analog ke TV Digital memang gampang-gampang susah, apalagi jika masyarakat belum paham betul digitalisasi siaran yang sedang dilaksanakan pemerintah dan sudah berjalan di tahun 2022 ini.
Di Provinsi Sulawesi Barat misalnya, jangankan di wilayah pelosok, warga kota saja yang sudah notabene bagian dari perkembangan digitalisasi informasi masih kewalahan memahami migrasi penyiaran ini.
Untuk beralih dari siaran TV Analog ke TV Digital sebetulnya mudah saja. Bagi masyarakat yang mempunyai televisi namun belum bisa menerima siaran digital, dianjurkan memasang perangkat Set-Top-Box atau STB agar bisa menerima siaran digital.
Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate mengatakan bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) akan mendapatkan bantuan STB gratis dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX), pemerintah sifatnya hanya membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
ASO dalam pelaksanaannya sudah menetapkan 11 penyelenggara multipleksing yakni pemerintah, LPP TVRI dan sembilan LPS Group yang terdiri dari PT Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7), PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), dan PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Lativi Media Karya (TVOne), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV).
Langkah beralih ke siaran TV Digital mudah saja. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerah tersebut sudah terdapat siaran televisi digital. Kedua, memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog. Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran analog. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
“Saya sudah beralih ke TV Digital sejak awal, tinggal beli STB lalu kemudian disetting sesuai dengan petunjuk. TV saya TV Analog tapi ada tambahan perangkat migrasi ke digital,” kata Baharuddin (40) warga Kota Mamuju (Sulawesi Barat-1).
Ia mengatakan kepuasannya beralih ke TV Digital lantaran bisa menikmati siaran dengan kualitas bagus. “Gambarnya jernih dan suaranya juga tidak ada gangguan. Pokoknya mantap TV Digital,” imbuhnya. (SR)
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022