MAMUJU- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Barat Mustari Mula menegaskan pihaknya mendukung penuh Menteri Kominfo RI melibatkan masyarakat menjadi mitra digitalisasi.
“Kami mendukung penuh pemerintah dalam hal ini Menteri Kominfo RI untuk melibatkan masyarakat sebagai mitra digitalisasi,” kata Mustari, Selasa (14/06/2022) di Mamuju.
Dia mengatakan, Dinas Kominfo Sulbar sudah melaksanakan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya sejak program ASO ini dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kemenkominfo. Bahkan, mengajak masyarakat untuk ikut serta sosialisasikan migrasi dari TV Analog ke TV Digital.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi, baik melalui media elektronik seperti LPP TVRI Sulbar, melalui media sosial facebook, podcast Tribun Sulbar, maupun melalui media interpersonal (sosialisasi langsung dengan masyarakat) serta media luar ruang seperti baliho, flayer serta infograsfis,” terang Mustari.
Seperti diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong semua mitra di sektor Cipta Kerja batas akhir ASO ditetapkan pada November 2022 nanti.
“Tentunya tidak ketinggalan masyarakat kita yang merupakan penonton setia penyiaran televisi harus berada di tengah-tengah proses analog switch off ini. (Mereka) penerima pelayanan penyiaran televisi dan justru menerima manfaat yang lebih besar dari digitalisasi pertelevisian kita ini,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital.
Menurut Menteri Kominfo setidaknya dengan ditetapkannya tanggal batas akhir Analog Switch Off, para Insan penyiaran Indonesia dimulai dari lembaga penyiaran, pabrikan, pedagang perangkat televisi hingga pelaku industri periklanan juga ikut mengambil andil penting.
“Dan tentunya Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai mitra regulator bidang penyiaran dalam hal ini bersama-sama dengan Komisi I DPR RI mempunyai tugas dan memiliki tujuan yang sama,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian siaran televisi dari analog ke digital dalam kurun waktu 2 tahun. Menteri Johnny menegaskan bahwa rencana tersebut akan menjadi awal dari Digitalisasi Televisi Nasional secara penuh.
“Pada pukul 24:00 WIB tanggal 2 November 2022, seluruh stasiun siaran televisi analog di Indonesia harus diakhiri dan digantikan dengan siaran televisi digital. Digitalisasi televisi di Indonesia. Berakhirnya simulcast dan dimulainya full digital broadcasting,” jelasnya.
Dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny diamanatkan penyelesaian siaran televisi analog ke digital dalam kurun waktu 2 tahun. Kehadiran UU Cipta Kerja terutama pengaturan di sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam pandangan Menteri Johnny, telah mengakhiri dinamika panjang dengan berbagai tantangan yang muncul.
“Kita bersama ketahui, proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran berlangsung sangat dinamis, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan akhirnya bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Omnibus Cipta kerja sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” imbuhnya.
Menteri Kominfo menegaskan penerapan ASO tentunya akan melibatkan diskusi yang lebih intens dan detail secara khusus di antara pelaku industri. Menurutnya, dalam broadcasting digitalization yang menjadi tugas LPP, LPS dan penyiaran lokal yang perlu dibangun kerjasama dan komunikasi yang intensif.
“Agar dimulai dan diakhirinya Analog Switch Off nanti dilakukan melalui capital expenditure yang paling efisien bagi industri nasional kita. Ini penting sekali untuk kita bicarakan demikian halnya perhatian dalam rangka memastikan masyarakat pemirsa penonton dan pendengar mendapatkan perangkat sampai di setiap rumah penduduk secara khusus di wilayah perbatasan negara kita,” ungkapnya.(SR)
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022